Dalih Kesepakatan, Dinas Bantah Pungli

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Fauzan Suaidi. Foto Sapto Firmansis PeNa

PESAWARAN (PeNa)-Alih-alih ada telah disepakati, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran membantah bahwa dana Rp70 ribu yang dikutip dari wali murid bukan pungutan.

“Tidak ada masalah soal partisipasi komite sekolah dan masyarakat tentang dana yang dipungut untuk membeli meubeler di SDN 05 Teluk Pandan. Semua sudah sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, Fauzan Suaidi kepada PeNa diruang kerjanya, Rabu (19/4).
“Itu bukan pungutan, melainkan kesepakatan antara wali murid dan komite bersama sekolah dalam menunjang keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Ini juga sesuai dengan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, ” imbuhnya.
Dijelaskan, pada permendikbud itu dipasal 6 disebutkan,sumbangan merupakan salah satu sumber biaya dari sekolah. Pasal 3 ayat 1,komite sekolah bertugas menggalang dana dan sumber dana lainnya dari masyarakat.”Nah, semua sudah melalui tahapan. Mulai rapat dan musyawarah dengan pihak terkait sampai dengan notulennya, ” jelas dia.
Menurutnya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan  perundang-undangan maupun yang lainnya.”Tidak ada yang dilanggar, dalam Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, juga diatur demikian, ” terang dia.
Diuraikan lagi, bahwa inisiasi membeli meubeler bangku sekolah juga dari wali murid yang saat itu melihat anaknya duduk berhimpitan karena bangkunya rusak.”Inisiasi membeli bangku itu muncul dari wali murid saat melihat anaknya duduk berhimpitan disekolah. Sedangkan pihak sekolah sudah mengupayakan dengan mengajukan kepemda. Namun karena terbatas, ya harus menunggu, ” urainya.
Dari wali murid lalu dikemukakan ke pihak sekolah, kemudian dimusyawarahkan. Hasilnya dengan menyamaratakan dengan jumlah siswa sehingga diperoleh angka Rp70ribu per siswa. Tapi, ini juga belum semua siswa membayarnya. Hanya terkumpul setengah dari jumlah yang ada.  “Sekolah hanya menjadi tempat musyawarah dan memediasi soal tersebut. Keputusannya pada wali murid dengan komite sekolah. Jadi tidak benar jika demikian itu disebut pungutan, karena sudah melalui mekanisme dan musyawarah dengan komite dan wali murid, ” tegas dia.
Terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa), Charles Alizie menegaskan dana yang diambil dari siswa atau wali murid diluar tanggungjawab sekolah masuk dalam kategori pungutan. Hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan secara implisit menyatakan bahwa sekolah dan komite dapat menggalang dana dari masyarakat disekitar sekolah.
“Masyarakat dalam hal ini diartikan secara luas, tidak hanya wali murid atau komite, artinya ada peran serta masyarakat umum secara aktif seperti dunia usaha dalam membantu sekolah tersebut. Tapi kalau sekolah mengutip dana dengan dasar kesepakatan, sama saja dengan pungutan,” tegasnya. PeNa-Spt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.