Dalih PAD, Diskominfo Rekom 52 BTS Tak Berizin

Salah Satu BTS Mikrosel PT TBG Yang di Bangun di Ruang Manfaat JalanBandar Lampung (BL)- Pembangunan Menara BTS Mikrosel PT Tower Bersama Grup (TBG) sebanyak 52 titik diduga tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung.
Dari informasi yang dihimpun PT TBG membangun BTS itu hanya mengandalkan rekomendasi dari Dinas Kominfo Kota (Diskominfo) Bandar Lampung.
Kadis Kominfo, Siddik Ayogo ketika di konfirmasi mengaku jika pihaknya telah memberikan rekomendasi dan mengatakan perusahaan itu bekerja sama dengan Pemkot guna mendapatkan kan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait izin dari BPMP, Siddik mengaku jika sedang dalam proses, kendati demikian Ia tidak menampik terkait pelanggaran yang dilakukan mengenai pembangunan menara yang hampir rampung namun belum mengantongi izin.
“Itu kan kerjasama dengan Pemkot untuk menambah PAD kita, soal izin itu memang belum ada dari BPMP, namun sudah saya perintahkan Kasi Postel Aidil Pattikraton akan tetapi mengapa sampai dengan saat ini izin itu belum diurus olehnya, kan yang jadi eksekutornya Aidil,”ungkap Siddik, Senin 24 Oktober 2016.
Namun Kasi Postel Diskominfo, Aidil Pattikraton yang dituding Siddik sebagai eksekutor pembangunan menara ketika akan ditemui sedang tidak berada di tempat bahkan telepon selulernya sedang dalam keadaan tidak aktif, dari keterangan salah satu staf, yang bersangkutan telah satu Minggu tidak masuk kerja.
Terpisah, Kabid Perizinan BPMP Fahrudin ketika dikonfirmasi mengaku heran dengan adanya pembangunan menara yang tidak memiliki izin dari mereka.Menurutnya tidak ada koordinasi yang dilakukan Diskominfo mengenai pengajuan izin 52 BTS itu.
” Kami belum pernah mengeluarkan izin apapun untuk menara mikrosel itu, coba tanyakan ke Diskominfo,” katanya.
Diketahui PT.TBG telah membangun 52 BTS dan beberapa lokasi menggunakan ruang manfaat jalan dan bahu jalan yang notabene aset Pemkot.
Namun pembangunan itu hanya mengantongi rekomendasi Diskominfo sementara izin dari BPMP tidak ada sama sekali.
Selain tidak ada izin dari BPMP, perusahaan telekomunikasi itu juga tidak meminta izin warga padahal dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal jelas mengatur jika pembangunan tersebut harus seizin warga.
Sementara dalam PP nomor 34 Tentang Jalan jelas mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan yang akan di gunakan untuk bangunan utilasi harus seizin Menteri dan penyelenggara jalan.
Dari pantauan, di jalur dua Kelurahan Korpri PT TBG mendirikan menara di bahu jalan dan ruang manfaat jalan, beberapa warga dan Ketua RT setempat mengungkapkan jika tidak pernah dimintai izin dalam pendirian BTD tersebut.
“Belum pernah izin sama sekali mas, alasannya untuk lampu jalan tapi kok setelah kami perhatikan ternyata BTS,” ungkap warga.AHM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.