Bandar Lampung (PeNa) -Pembangunan menara Mikro Seluler (Mikrosel) milik PT Tower Bersama Grup (TBG) tak berizin diduga terjadi gratifikasi, sinyalemen itu tampak ketika Walikota Bandar Lampung Herman HN tidak konsisten dengan janji memberi sanksi perusahaan itu.
“ Beberapa waktu lalu Walikota berjanji memberi sanksi, lah ini kok bisa berubah ada apa, jangan hanya karena telah membayar sewa lahan kita jadi lupa aturan, kalau seperti itu jangan heran nanti bakal bertambah bangunan tanpa izin karena Walikotanya sendiri sudah memberikan contoh yang tidak baik, dan masyarakat serta investor akan berfikir persetan dengan aturan,”kata Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) Charles Alizie , Jum’at 4 November 2016.
Ia mengatakan, Walikota semestinya memahami Peraturan Menteri Komunikasi nomor 02 tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi yang mengayur tentang izin pendirian menara.
“ Mengapa Walikota harus takut memberikan sanksi, coba suruh Walikota itu baca Perkominfo biar melek undang-undang, karena dalam aturan jelas memerintahkan bahwa pemerintah daerah memberikan sanksi bahkan mencabut izinnya, kalau walikota tidak konsisten ini yang harus dipertanyakan,”tandasnya.
Inkonsistensinya Herman HN terhadap penerapan sanksi itu,imbuhnya akan memicu asumsi negatif publik dan krisis kepercayaan terhadap Pemkot
“ Hal yang tidak mungkin jika tidak terjadi dugaan main mata antara pengusaha dan pemangku kepentingan, apalagi aturan di kota ini jelas jika mau membangun harus memiliki Izin Pendahuluan Membangun (IPM). Kami menduga ada oknum yang bermain dalam persoalan ini,”tegasnya.
Dia menambahkan, Diskominfo selaku Satker yang berkompeten dalam pembangunan menara tersebut, semestinya tidak serta merta membiarkan PT TBG membangun menara itu tanpa mengantongi izin yang lengkap.
“ Ini sudah lingkaran setan, bukan hanya Diskominfo yang bertanggung jawab, Distako, BKPRD dan BPMP juga telah lalai dalam kinerjanya mengenai persoalan ini, jadi bohong ketika mereka di konfirmasi media jawabnya kecolongan dan pura-pura tidak tahu. Intinya jika tidak ada oknum yang mempunyai kuasa penuh tidak mungkin PT TBG sampai seberani itu,”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Janji Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT.TBG tidak terbukti, saat dikonfirmasi usai paripurna pengesahan RAPBD 2017, Jum’at 4 November 2016, mantan Kadispenda itu mengakui belum memberikan sanksi dan berdalih jika izinnya sedang di proses.” Ya belum ditindak tegas kan izinnya sedang di proses,” ucapnya.
Herman menambahkan PT.TBG telah membayar sewa lahan yang langsung di setorkan ke kas daerah.” Itu kan sudah bayar sewa lahan 530 juta silahkan saja cek di Kasda,”katanya.
Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara “Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja,” singkatnya.(Bung)
Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara “Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja,” singkatnya.(Bung)