Sanksi PT.TBG, Herman Jilat Ludah Sendiri

Bandar Lampung (PeNa)-Janji Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT.TBG tidak terbukti, saat dikonfirmasi usai paripurna pengesahan RAPBD 2017, Jum’at 4 November 2016, mantan Kadispenda itu mengakui belum memberikan sanksi dan berdalih jika izinnya sedang di proses.

” Ya belum ditindak tegas kan izinnya sedang di proses,” ucapnya.

Herman menambahkan PT.TBG telah membayar sewa lahan yang langsung di setorkan ke kas daerah.

” Itu kan sudah bayar sewa lahan 530 juta silahkan saja cek di Kasda,”katanya.

Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara

“Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja,” singkatnya.(Bung).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.