Dana Kampanye Arinal-Nunik, Upaya Pencucian Uang?

Bandar Lampung (PeNa)-Dukungan Vice President Sugar Group Companies (SGC), Lee Purwanti pada Pemilihan Gubernur 9Pilgub) Lampung terus menuai kritik, opini public yang mengemuka dari kepentingan  mengamankan usaha dan asset dengan menjadikan Paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim sebagai kacung Koorporasi sampai dengan bahaya laten kejahatan koorporasi yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“ Dugaan tentang Keterlibatan Sugar Group Company terhadap pembiayaan kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, adalah salah contoh dari adanya kepentingan Perusahaan didalam mengamankan usaha dan mengamankan aset perusahaan serta idaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa tindak pidana korporasi sebagai bentuk kejahatan yang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,”tegas Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Hendri Ardiansyah dalam pers releasenya, Selasa (16/05).

Terkait dengan korporasi sebagai pembuat tindak pidana Alumni Pasca Sarjana Universitas Lampung (Unila)  ini berpendapat bahwa ketika korporasi melakukan suatu tindak pidana, maka korporasi tersebut seharusnya dapat dimintakan dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya baik yang ditunjukan langsung kepada korporasi yang bersangkutan ataupun yang ditunjukan kepada pengurus-pengurusnya.

“ Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah seperti penggelapan pajak dan pembakaran lahan pada saat panen tebu(kerusakan lingkungan), bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: yakni korupsi; penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja penyelundupan migran,  bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia,”urainya.

Dia menambahkan, secara umum pencucian uang dapat diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana seperti kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pencucian uang pada intinya melibatkan aset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pencucian uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan hukum diubah menjadi aset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.

“Berdasarkan uraian di atas maka akan timbul pertanyaan… dapatkah dipidana apabila salah satu pasangan calon di dukung oleh korporasi yang di duga  melakukan tindak pidana pencucian uang?, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *