BANDARLAMPUNG – (PeNa), Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). Ia tiba dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setibanya di lokasi, Ardito sempat menyapa singkat sebelum memasuki ruang tahanan. Dengan senyum tipis, ia menyampaikan pesan singkat kepada awak media dan pengunjung sidang.
“Alhamdulillah sehat, semoga semua sehat termasuk kawan-kawan yang hadir,” ujarnya.
Sejak turun dari kendaraan hingga masuk ke ruang sidang, Ardito bersama para terdakwa lain mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan jaksa.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan. Selain Ardito, tiga terdakwa lain turut dihadirkan, yakni anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito, serta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (10/12/2025), saat Ardito masih menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Dalam perkara tersebut, Ardito dan pihak terkait diduga mengatur pemenangan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
KPK menyebut, dari praktik tersebut Ardito menerima fee proyek dengan total mencapai Rp 5,75 miliar. Perkara ini kini mulai bergulir di meja hijau dan menjadi sorotan publik di Lampung.






