BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik bidang Pidana Khusus memeriksa Arinal dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah periode 2019–2024.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wijoyo, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menaikkan status hukum tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen tersebut,” ujar Danang, Selasa (28/4/2026).
Danang menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah Offshore South East Sumatra dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
Penetapan Arinal sebagai tersangka tertuang dalam Surat Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Untuk kebutuhan penyidikan, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Dalam kasus ini, Arinal dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.






