BANDARLAMPUNG – (PeNa), Menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama di Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak objektif dan adil.
Mereka menilai perkara ini bukan semata pidana korupsi, melainkan berawal dari persoalan administrasi negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an. Kondisi itu, menurut mereka, tidak seharusnya dibebankan kepada Thio sebagai pembeli.
Kasus ini bermula dari tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT milik Kemenag dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Thio. Jaksa menuntut terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar.
Namun di sisi lain, fakta persidangan menunjukkan sengketa kepemilikan lahan tersebut telah dimenangkan Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Kepemilikan Diakui, Sengketa Berawal Lama
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan seluas 13.605 meter persegi itu. Bahkan, dalam putusan perdata disebutkan SHP milik Kemenag sudah tidak berlaku sejak 1983.
Istri terdakwa, Pauline, menyebut tumpang tindih lahan telah terjadi jauh sebelum suaminya membeli tanah tersebut pada 2008.
“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, proses pembelian dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi cover note dari PPAT.
“Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm) telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM,” lanjutnya.
Pauline juga menepis anggapan bahwa pihaknya mengetahui status lahan tersebut sebagai aset Kemenag.
“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah tersebut jika sejak awal mengetahui bahwa lahan itu milik Departemen Agama. Kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status tersebut,” tegas dia.
Ia berharap hakim melihat perkara ini secara jernih.
“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” pungkas Pauline.
Pembeli Beriktikad Baik Dipersoalkan
Kuasa hukum Thio, M. Suhendra, menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah mengetahui status lahan tersebut saat transaksi berlangsung.
“Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi,” ujar Suhendra.
Ia membantah spekulasi yang menyebut Thio mengetahui status tanah sejak awal. “Anggapan itu sangat tidak berdasar,” katanya.
Menurut Suhendra, sebelum transaksi dilakukan, seluruh dokumen telah diperiksa melalui notaris/PPAT dan dinyatakan bersih dari sengketa.
“Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, PPAT telah melakukan pengecekan ke BPN dan hasilnya menyatakan tanah tersebut clean and clear serta tidak dalam jaminan.
“Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa,” tegas Suhendra.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa salah satu sertifikat terbit lebih dahulu dibanding SHP milik Kemenag, yang mengindikasikan tumpang tindih sudah terjadi sejak 1982.
“Persoalan tumpang tindih ini seharusnya tidak menjadi ranah kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Suhendra juga menyoroti replik jaksa yang menyebut Thio bukan pembeli beriktikad baik.
“Hemat kami hal tersebut keliru,” tegasnya.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun putusan perdata yang menyatakan kliennya beriktikad buruk.
“Kami juga menyayangkan replik Penuntut Umum yang sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baik Thio yang telah bersedia mengembalikan dua SHM yang dimilikinya kepada negara,” ujarnya.
Langkah ke DPR, Harap Putusan Objektif
Tim hukum juga melaporkan perkara ini ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan.
“Langkah pengaduan ke DPR RI telah dilaksanakan oleh tim penasihat hukum atas permintaan keluarga. Kami mengonsultasikan apakah perkara ini memang layak diuji di pengadilan atau terdapat kekeliruan prosedur di dalamnya,” jelas Suhendra.
Menurutnya, sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini semestinya tidak masuk ke ranah pidana korupsi.
“Kami memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi atensi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi langkah Penuntut Umum,” katanya.
Menjelang putusan, harapan keluarga dan tim hukum sederhana: keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan fakta persidangan.
“Harapan kami, Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Suhendra.






