BANDARLAMPUNG – (PeNa), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti dugaan suap proyek pengadaan alat kesehatan di Lampung Tengah. Dalam sidang perdana, nama eks Bupati Ardito Wijaya disebut menerima uang Rp500 juta untuk mengatur pemenangan rekanan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026). Jaksa KPK Tri Handayani membacakan surat dakwaan dengan menempatkan Ardito sebagai sosok kunci dalam pengondisian proyek.
“Uang sebesar Rp500 juta berasal dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, duit itu diduga menjadi imbalan agar proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah diarahkan ke perusahaan tertentu lewat skema e-purchasing di e-catalog.
Skema Proyek Diduga Dikunci Sejak Awal
Tak hanya sendiri, Ardito disebut bergerak bersama M. Anton Wibowo, pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga berperan mengatur teknis pemenangan proyek.
Menurut jaksa, skenario ini telah disusun sejak awal 2025. Dalam sejumlah pertemuan, Ardito disebut meminta proyek hanya digarap rekanan yang sudah disetujui. Sebagai timbal balik, ia diduga meminta fee dari setiap proyek yang dikumpulkan lewat orang kepercayaannya.
Total nilai proyek yang terseret perkara ini mencapai Rp9,2 miliar. Angkanya mencakup pengadaan bahan medis habis pakai, alat kesehatan, hingga instalasi pengolahan air bersih.
Jaksa juga membeberkan dugaan rekayasa dalam proses tender. Spesifikasi teknis disebut disesuaikan dengan produk milik rekanan tertentu, sementara harga dikondisikan agar pemenang sudah “dikunci” sejak awal.
Penyerahan uang Rp500 juta disebut terjadi pada September 2025 di sebuah kafe di Bandar Lampung melalui perantara. Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa.
Atas perbuatannya, Ardito didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Di sisi lain, kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, membantah tegas seluruh dakwaan jaksa.
“Pak Ardito tidak pernah menerima uang dari kontraktor maupun dari Pak Lukman. Itu tegas kami bantah,” katanya.
Pihaknya juga memilih tidak mengajukan eksepsi. Menurut Ahmad, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formal, sehingga pembuktian akan langsung diuji di persidangan.
“Sejak penyidikan hingga hari ini, Pak Ardi konsisten menyatakan tidak pernah menerima suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. Pihak terdakwa memastikan bakal menghadirkan saksi dan ahli untuk menguji dakwaan di hadapan majelis hakim.






