Dari 148 Desa Se-Kabupaten Pesawaran, Baru  Ada 13 Koperasi Merah Putih Yang Terbentuk 

P E S A W A R A N -(PeNa), Ada 148 Desa se-Kabupaten Pesawaran, baru ada 13 Koperasi desa merah putih yang terbentuk. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran Muhammad Iqbal diruang kerjanya, Selasa (20/05/2025).

 

Katanya, program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan, program ini akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

 

” Untuk 13 koperasi tersebut sudah masuk dalam sistem di website resmi pemerintah pusat. Yang membuat koperasi ini spesial, selain merupakan perintah langsung Presiden, juga karena mekanismenya berbeda. Pembentukannya harus melalui musyawarah desa khusus atau musdesus yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan BPD,” tutur dia.

 

Sementara, 135 desa lainnya masih dalam proses pembentukan kepengurusan koperasi merah putih. Sayangnya, tidak disebutkan kapan seluruh desa di Bumi Andan Jejama dapat menyelesaikan pemberkasan ataupun pembentukan koperasi desa merah putih seperti yang diinstruksikan presiden Prabowo Subianto.

 

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

 

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.

 

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis. Untuk menjaga integritas dan kinerja koperasi, pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

-Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;

-Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;

-Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas;

-Dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

 

Terkait batasan usia pengurus Koperasi Merah Putih, perlu dipahami bahwa tidak ada batas usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi pengurus.

 

Jumlah dan Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

 

Terkait ketentuan jumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih harus bersifat ganjil dan paling sedikit terdiri dari lima (5) orang. Adapun susunan pengurusnya, yaitu:

1.Ketua

2.Wakil Ketua Bidang Usaha

3.Wakil Ketua Bidang Keanggotaan

4.Sekretaris

5.Bendahara

Dalam penentuan struktur pengurus ini juga dianjurkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan, sebagai bagian dari upaya mendorong kesetaraan gender dalam kepengurusan koperasi. (sumber: laman resmi koperasi desa merah putih).

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *