Dari Rp106 Milyar Lebih, Baru Rp1Milyar Dikembalikan Alay

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Dari Rp 106.861.614.800 kerugian negara, baru Rp 1 Milyar yang dikembalikan oleh narapidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Sugiharto Wiharjo alias Alay melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Lampung, Jumat (22/03).
Narapidana yang diganjar 18 tahun penjara tersebut diketahui terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008 lalu bersama Satono yang kini masih buron dan belum teridentifikasi keberadaannya.
Untuk diingat, Satono dan Alay rapat jahat di Kantor Bupati Lampung Timur pada 2005. Alay selaku Komisaris Utama Bank BPR Tripanca Setiadana menawarkan agar APBD Lampung Timur dikelola olehnya dan Satono sepakat.
Diketahui, berdasarkan bunyi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Melalui kuasa hukumnya, Sudjarwo, Bos BPR Tripanca Setiadana itu baru menyerahkan uang pengganti ke kantor Kejati Lampung sebanyak Rp 1 miliyar yang kemudian langsung disetorkan ke negara melalui Bank BRI Lampung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono menjelaskan, terkait dengan tindak lanjut komitmen kejaksaan melakukan hal yang menjadi tugas Kejati Lampung dalam rangka pencarian terpidana alay yang sempat buron lebih dari lima tahun. Dan mengingat adanya kesadaran sehingga bisa dilakukan pelaksanaan pidananya, dan ditindaklanjuti perihal pengganti negara.
” Ini langkah awal, pihak alay memang kooperatif terkait dengan penyelesai terhadap negara. Ia berinisiatif membayar uang pengganti senilai Rp 1 milyar. Sumber uang dari terpidana sendiri, melalui keluarga diwakili kuasa hukumnya. Ini inisiatif dari terpidana. Secara sukarela membayar terhadap putusan MA,” jelas Sartono.
Menurutnya, dalam putusan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara, denda Rp 500 Juta, dan membayar uang pengganti sekitar Rp 106 Miliar.
 “Nominal yang diganti alay seharusnya sebesar Rp 106. 861. 614. 800 (Seratus Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah). Namun saat ini baru menyerahkan satu milyar rupiah, secara transparan di saksikan oleh beberapa pihak. Juga ini Secara tuntas dan akan langsung dibawa oleh BRI, tidak masuk ke brankas kita,” ujar Kajati Lampung.
Dikesempatan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Lampung, Andi Suharlis menerangkan bahwa Alay memiliki 16 aset berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah diantaranya, Bandarlampung, Pesawaran, Tulangbawang, dan Lampung Selatan, yang sedang dalam penyelidikan Kajati terkait kasus korupsi.
 “Dalam pelariannya, aset ini dititipkan kepada beberapa pihak. Kita yakinkan belum di transaksikan, namun sedang kita selidiki dulu, apa memang sudah dikuasakan atau belum. Yang
16 titip itu di Bandarlampung, Pesawaran, Tulang Bawang dan Lamsel, ” terang Andi.
Ia pun menghimbau kepada beberapa pihak yang memegang aset Alay untuk segera mengembalikan kepada Kejati, kita berikan ruang dan keluarganya.
“Yang merasa ada hubungan kepercayaan yang berkaitan dengan aset Pak Alay. Yang akan dilakukan sita eksekusi sebagai uang pengganti, lebih baik dan  sebisa mungkin diserahkan kepada kami untuk sebagai uang pengganti yang bisa diserahkan ke MA,” tegas dia. PeNa-sp.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *