Dekan UIN Laporkan AS Ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG-(PeNa),Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, Alamsyah, melaporkan AS ke Bagian Subdit II Reskrimsus Polda Lampung, Senin (21/01) siang.‎
“Kedatangan kami ke Mapolda Lampung, melaporkan AS, atas dugaan telah memviralkan UIN Riil Sarang Maksit, Hasrat Seksual dan Tak Bermoral di tujuh Media Online,” kata Alamsyah.
Menurutnya, upaya hukum ini ditempuh karena, Pimpinan, seluruh Pejabat dan Mahasiswa UIN yang merasa dirugikan atas statement tersebut.
“Saya sudah melapor ke Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung, selain itu kita juga menghadirkan dua saksi serta bukti statement AS di tujuh media online,” terangnya.‎
Mengenai perkara yang melibatkan seorang  oknum Dosen UIN Raden Intan, Lampung, berinisil SH, lanjut Alamsyah, perkara itu masih berlanjut.
“Kita menunggu vonis atau putusan dari pengadilan. Perlu diketahui, kedatangan kami kesini tujuannya melaporkan statement AS, bukan masalah lainnya,”ungkapnya. PeNa-obin. ‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *