
BANDARLAMPUNG-(PeNa), Kepolisian Daerah (Polda) gandeng Detasmen Khusus (Densus) 88 untuk mendalami peristiwa ledakan bom yang terjadi di Rumah Aulia Suryani (43), Jalan Bung Tomo, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Pada peristiwa tersebut, Polda juga telah menetapkan suami AS, Mustafa sebagai tersangka dan memeriksa enam saksi.”Ya, M ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan bahan peledak. Dan sekarang masih terus dikembangkan kasusnya,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suroso Hadi Siswoyo, Senin (25/9).
Kapolda didampingi Waka Polda Lampung, Kombes Pol. Angesta Romano Yoyol, Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono dan Kabid Humas Polda Lampung , Kombes Pol. Sulistyaningsih mengatakan, ada enam saksi yang dimintai keterangan berinisial MZ, AS, N alias UL, Y S, dan T. Sedangkan TKP, terkait dengan ledakan tersebut, ada tiga TKP, pertama di jalan Bung Tomo, Gedung Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, tempat peristiwa ledakan. Kedua di jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, dan disebuah bangunan disekitar rumah yang terletak di jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung. “Dari tiga TKP tersebut, tim terpadu menemukan barang bukti berupa, buku, bahan bakar, serbuk jenis urea, dan serbuk warna coklat serta timbangan digital,” ujarnya.
Mengenai barang bukti lainnya, Kapolda mengungkapkan, ada bungkusan yang ditemukan disebuah bangunan, itu juga telah diamankan tim terpadu, kemudian barang bukti yang dikumpulkan itu selanjutnya akan ditangani oleh Densus 88.
“Terkait dengan indikator atau mengarah keterlibatan jaringan teroris, itu yang masih didalami, ketika ada penyampaian dan pengakuan dari saksi. Kita harus menggunakan praduga tak bersalah dengan kata lain masih diduga,” ungkapnya.
Kapolda menambahkan, barang bukti yang dikumpulkan tim terpadu itu, berasal dari Sukabumi. “Petugas terpadu terus melakukan pemantauan, hasilnya sementara ini belum ada yang sifatnya separatis,” imbuhnya. PeNa-obi.






