Dewan Pers Desak Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

JAKARTA – (PeNa), Dewan Pers menyatakan keprihatinannya atas penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang disebut Kejaksaan Agung terkait penghalangan penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Sebagai bentuk perhatian serius, Dewan Pers telah melakukan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung pada Selasa, 22 April 2025. Dua hari berselang, Kamis 24 April 2025, Kejaksaan Agung melakukan kunjungan balasan ke kantor Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas perkara Tian Bahtiar.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pers menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Tian Bahtiar. “Kami berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan pengalihan penahanan agar proses pemeriksaan di Dewan Pers berjalan lebih mudah,” ujarnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan berkas perkara kepada Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik. “Kasus ini murni bersifat hukum dan tidak menyangkut karya jurnalistik,” jelas Harli.

Dewan Pers menyatakan akan menelaah berkas-berkas tersebut secara mendalam sesuai prosedur standar yang berlaku. “Kami akan memerlukan waktu yang cukup untuk meneliti dan menganalisis berkas, namun hasilnya akan kami sampaikan kepada publik secepat mungkin,” lanjut Ketua Dewan Pers.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehidupan pers yang sehat. Kedua institusi menekankan pentingnya sikap saling menghormati kewenangan masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari kerja sama itu, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan jurnalistik. Nota kesepahaman serupa sebelumnya telah diterapkan antara Dewan Pers dengan Polri dan Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *