Di Duga Mal Praktek, Oknum dokter Di Polisikan

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Di anggap melakukan mal praktek, oknum dokter umum berinisial RBT di polisikan oleh pasien Eliyana,Minggu (3/11).
Eliyana bersama kuasa hukum Hendri Indraguna melaporkan oknum dokter RBT ke bagian Subdit IV Reserse Kriminal Polda Lampung setelah tidak di indahkan pengobatannya.”Saya bersama kuasa hukum saya, datang ke Polda Lampung melaporkan oknum dokter Umum RBT, terkait dengan penanganan yang tidak semestinya terhadap saya,” kata dia.
Menurut Eliyana melalui Kuasa Hukumnya, Henry Indraguna mengatakan, upaya hukum terpaksa diambil, karena oknum dokter Umum berinisial RBT tidak ada itikad baik. “Soalnya, sudah lima bulan lebih, klien saya mengajak oknum dokter Umum tersebut, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik menyelesaikan kasus dengan cara kekeluargaan. Tetapi yang bersangkutan tidak mau, bahkan klien saya telah meminta tolong, kepada Paguyuban Suku Tionghoa, Ditnarkoba Polda Lampung, DPRD Kota Bandarlampung dan Kami selaku Kuasa Hukumnya, untuk mediasi tetap saja oknum RBT tersebut tidak mau,” ungkap Henry Indraguna.
Mengenai kasus tersebut, bermula dari kliennya ingin mengadakan acara pernikahan anaknya. Dan layaknya seorang wanita, klien kami ingin tampil cantik di hadapan tamu-tamu dalam pernikahan anaknya. Untuk itu, klien kami pergi ke tempat praktek dokter Umum RBT yang sejak tahun 2012 menjadi langganannya.“Klien kami ingin mencerahkan atau memutihkan kulit di kedua lengannya. Namun saat, penanganan diduga dosis cairan yang digunakan berlebihan mengakibatkan klien kami merasakan sakit (panas) dibagian kulit hingga ke daging dan kulitnya menjadi mutung, mengelupas dan luka,” terangnya.
Dituturkan Henry Indraguna, setelah merasakan sakit penanganan dihentikan. Awalnya, dokter tersebut mau bertanggungjawab untuk mengobati kliennya hingga sembuh. Meski harus menahan malu saat perayaan pernikahan anaknya, karena kedekatan klien kami dengan dokter dan mau bertanggungjawab. Klien kami tidak mempermasalahkan persolan tersebut, dengan bijaknya. Karena ingin cepat sembuh, dia pergi ke Jakarta konsultasi dengan dokter spesialis kulit dan syaraf, yang menyatakan jika lukanya membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
“Setelah mengetahui hal itu dan kembali ke Lampung, kliennya tetap menjalani pengobatan dengan dokter RBT. Namun, tiba-tiba saja dokter RBT melalui perawatnya, berkata jika tidak ingin lagi menangani kliennya. Meski diperlakukan tidak semestinya, karena hubungan baik dengan keluarga oknum dokter tersebut kliennya mengupayakan mediasi tapi tak di indahkan,” papar dia.
Selanjutnya, tambah Henry Indra Guna, karena tidak ada itikad baik, maka kita mengambil upaya Hukum melaporkan oknum dokter tersebut dengan dugaan mal praktek dan mempertanyakan kompetensinya karena pertanyaannya apakah dokter Umum bisa merangkap menjadi dokter sepesialis yang berhubungan dengan kulit dan kecantikan. “Saya bersama tim untuk  melakukan penelitian, apa saja yang memenuhi unsur pidana. Jika memang ada korban lain, silahkan menghubungi saya. Untuk sementara ini, kita masih merujuk pada laporan sebelumnya terkait dugaan malpraktek,” tegas dia. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *