PESAWARAN-(PeNa), Tersangka Umar Hadi (43) warga Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau diamankan polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor Honda Revo di Desa Gunung Sari Kecamatan Kedondong sekitar pukul 15.00WIB, Selasa (05/02) lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah jajarannya menerima Laporan polisi Nomor :
LP / B-133 / Il / 2019 / POLDA LPG / RES PESAWARAN/Polsek Kdd, tanggal 05 Februari 2019 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
“Ya, pelapornya atas nama Samsudin (44) warga Desa Kertasana Kecamatan Kedondong. Ia sebagai korban pencurian sepeda motor. Lalu, kita mintai keterangan dari saksi atas nama Royani, M Yazid dan Oyani yang merupakan tetangga korban, ” kata dia.
Diterangkan, sepeda motor yang dimaksud adalah Merk Honda Revo warna biru dengan nopol : BE 5016 R, tahun 2008, dengan noka : MH1HB62168K407899, nosin : HB62E-1404203, no.bpkb : F-0727595 Stnk an. Baidillah.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang dan kunci tambahan di rem cakram kendaraan tersebut yang terparkir di pinggir jalan Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian material sebesar empat juta rupiah, ” terang dia.
Ditegaskan, dari tersangka tersebut petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo ( no mesin dan no rangka sudah dihapus/rusak ), dua buah kunci leter T, satu unit mesin gerinda tangan warna biru merk modern, dua karung body motor, Sepasang plat motor dengan nopol : BE 5016 R dan satu tas kecil berisi kunci-kunci alat motor.
“Untuk barang bukti dan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Penyidik akan mengenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia. PeNa-spt.






