Di OKU Timur, Tim Srigala Utara Ringkus Pembunuh

 

 

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Tim Srigala Utara Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah meringkus Rustam Gunawan (38) warga Desa Lubuk Rukam RT/RW 001/005 Kecamatan Hulu Sungkai di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis 23/09/2021) sekitar pukul 00.00WIB.

Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan kurang dari enam jam setelah kejadian.

“Kejadian pada Kamis tanggal 23 September 2021 sekira pukul 13.30 WIB, lalu setelah petugas menerima laporan kepolisian tentang dugaan pembunuhan tersebut dari keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengarah satu nama yang kita kejar ke Martapura OKU Timur, ” kata dia, Jum’at (24/09/2021).

Kemudian, mengetahui sedang diburu polisi, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polres OKU Timur dengan mengaku telah melakukan pembunuhan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur dan langsung dilakukan penjemputan serta mengamankan pelaku berikut barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Lampung Utara, ” ujar dia.

AKP Eko Rendi Oktama juga menerangkan bahwa korban pembunuhan tersebut bernama Ladoni (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut keterangan istri korban atas nama Suryani, bahwa korban berangkat ke kebun untuk meyemprot rumput diperkebunan karet sekira pukul 07.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dan membawa teng semprot rumput yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban,” terang dia.

Kemudian, lanjutnya, setelah beberapa saat istri korban menyusul berangkat dengan berjalan kaki ke kebun kopi yang letaknya berseberangan dengan kebon karet tempat korban bekerja menyemprot rumput berjarak sekitar 100 meter dibatasi oleh jalan umum.

“Pada pukul 12.00 WIB istri korban pulang duluan ke rumah dengan berjalan kaki dan sempat melihat korban masih berada di kebun tempatnya bekerja nyemprot, sekira pukul 13.30 WIB karena korban tidak kunjung pulang akhirnya istri korban kembali ke kebun tempat suaminya bekerja, sesampainya dikebun istrinya melihat korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah, kemudian istri korban langsung meminta bantuan dan kemudian anggota Polsek datang ke TKP untuk melakukan pengamanan, ” urainya.

Petugas bersama tim medis setempat lalu melakukan pemeriksaan pada tubuh korban. Hasilnya, terdapat luka sayatan sepanjang 20 cm dalam 10 cm dibagian pangkal leher belakang sebelah kanan (nyaris putus ). Lalu ada luka sayatan di telinga sebelah kanan dengan panjang 7 cm kedalaman 6 cm, (sampai telinga putus) dan terdapat luka sayat di kepala bagian belakang sepanjang 8 cm, terdapat luka sayat di kepala bagian atas dengan panjang 7 cm, terdapat luka sayat di kening dengan panjang 6 cm dan terdapat luka sayat di dagu bagian depan dengan panjang 5 cm.

Dari lokasi kejadian dan tangan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit sepeda motor Revo absolut warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra x 125 milik terduga tersangka (terdapat bercak darah), 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok milik korban, sepasang sepatu warna putih milik korban dan satu buah korek api dan satu bungkus.

“Pelaku terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.