BANDARLANPUNG – (PeNa), Sejumlah Advokat atau mahasiswa Hukum Tingkat Akhir yang berasal dari Kabupaten Way Kanan menggabungkan diri dan membentuk lembaga Advokasi Guru Lampung, Senin (05/07/2021).
Praktisi Hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan, lembaga ini terbentuk dari keprihatinan atas nasib Guru yang diduga kerap kali mengalami pemerasan dan ditekan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga menyebabkan Guru tidak maksimal dalam melakukan tugasnya mengajar anak didik karena terbentur masalah hukum.
“Dengan dibentuknya Lembaga Advokasi Guru Lampung, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan bahagia kepada Guru dalam melaksanakan tugasnya”, kata Gindha Ansori Wayka.
Kinerja lembaga ini, lanjut Bang Gindha panggilan akrabnya, bertugas memberikan penyuluhan hukum dan melakukan advokasi terhadap Guru atau Kepala Sekolah secara cuma-cuma (Gratis), apabila sedang berhadapan dengan Hukum yang mengalami kasus kriminalisasi atau pemerasan.
“Mengenai informasi dan permohonan untuk advokasi dapat disampaikan langsung melalui Lembaga Advokasi Guru Lampung yang beralamat, di jalan Zainal Abidin Pagar Alam, No. 61, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, atau melalui via WhatsApp (WA) 081279303030,” terangnya.
Oleh: Obin






