Diduga Kerap Jual Sabu, Adik Anggota Dewan Diringkus Polisi

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga kerap menjual barang haram narkoba jenis sabu, petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran akhirnya meringkus adik anggota dewan tanpa ada perlawanan di rumahnya Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (12/04/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah diterimanya sejumlah laporan informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba yang diduga oleh tersangka D (41).

“Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan guna mendapatkan kebenarannya dengan mengumpulkan bahan keterangan, ” kata dia, Kamis (13/04/2023).

Mendapati target yang dimaksud sedang berada di rumahnya, kemudian petugas mendatangi dan langsung meringkus tersangka D tersebut berikut barang buktinya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan dan selanjutnya kami amankan ke Mapolres Pesawaran berikut barang buktinya guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik,” ujar dia.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka D adalah berupa 4 (Empat) buah paket sabu dengan berat bruto 2,21 Gram, 9 (sembilan) buah plastik bening kosong ukuran besar serta Uang tunai senilai Rp.2.665.000.

Pemeriksaan sementara oleh penyidik yang dimaksud, tersangka D terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Satresnarkoba Polres Pesawaran tidak akan terpengaruh terhadap intervensi apapun dalam penanganan perkara, kami tetap profesional dan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *