Diduga Kerap Transaksi Narkoba, Polisi Ringkus Buruh Yang Terlibat

PESAWARAN-(PeNa), Satu Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus buruh berinisial RI (25) warga Padang Terang Desa Padang Ratu di Desa Begelen Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu  (16/01/2021) sekitar pukul 21.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa ungkap kasus narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-42/I/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran, tanggal 16 Januari 2021.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka diduga sering membawa narkotika, kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB), selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Ahad (17/01/2021).
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran juga telah mengamankan BB dari tangan pelaku berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok yang di dalam plastik rokok tersebut berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,01gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai (pirek) dan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam.
“Pelaku masih terus diperiksa dan didalami oleh penyidik, untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.