Diduga Kerap Transkasi Narkoba, Polisi Ringkus Warga Sinar Harapan

PESAWARAN-(PeNa), Diduga sering terjadi transkasi narkoba, petugas Sat Res Narkoba Polres Pesawaran ringkus AHM (17) warga Dusun Bangun Sari Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Senin (10/08/2020) sekitar pukul 19.00WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku AHM diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan seringnya terjadi transaksi narkoba didaerah tersebut.
“Bermula dari info masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan tempat transaksi narkotika, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dilapangan, ” kata dia, Rabu (12/08/2020)
Diungkapkan, sekitar pukul 19.00 WIB petugas melihat gelagat yang mencurigakan dari seorang laki-laki yang berada dilokasi dimaksud.
“Saat dilakukan penggeledahan pada pelaku AHM, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih seberat 0,13 gram yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap dia.
Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pendalaman kasusnya. 
 
 
 
“Kepada pelaku AHM, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *