Diduga Korupsi DD, Oknum Kades Kresno Widodo Diancam Hukuman Seumur Hidup

 

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, oknum Kepala Desa (Kades) Kresno Widodo berinisial Spo (47) diancam hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa petugas telah mengamankan tersangka Spo dengan dasar laporan kepolisian nomor: LP / A – 380 / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES PESAWARAN, tanggal 25 Juni 2020 lalu.

“Ya, Polres Pesawaran tengah menangani dugaan tipikor DD dan penyidik sudah melakukan penahanan tersangka yang dimaksud setelah sebelumnya memeriksa dan mengumpulkan barang bukti guna mempermudah penyidikan selanjutnya, ” kata dia, Sabtu (03/09/2021).

Barang bukti (BB) yang dimaksud adalah Nota nota pembelian batu belah dari CV. BERLIAN, Nota nota pembelian pasir dari TOKO BAROKAH, Berkas APBDesa Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran berikut angggaran perubahannya dan Laporan Pertangungjawaban (SPJ) Tahun anggaran 2019 Desa Kreno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran khusunya dalam bidang pembangunan.

“Sebagai alat bukti, penyidik telah mendapatkan keterangan saksi yakni keterangan Ahli dan Laporan Hasil Audit Perhitungan kerugaian keuangan negara atas pekerjaan pembangunan infrastruktur TA 2019 Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan hasil temuan sebesar Rp. 479.782.499,00,” tutur dia.

Diterangkan, modus operandinya bahwa pada Tahun Anggaran 2019, di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran diduga telah terjadi tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang pembangunan yang diduga dilakukan oleh tersangka Spo selaku Kepala Desa Kresno Widodo dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan pembangunan senilai Rp. 734.080.000,-.

“Seluruh pembangunan tersebut dalam proses pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka Spo, yang seharusnya proses pembangunan dalam melakukan melakukan pembelian bahan bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja tersebut dilakukan oleh saksi SUHARDI selaku Kasi kesejahteraan yang juga merangkap selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam bidang pembangunan,” terang dia.

Dalam proses mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) anggaran Dana Desa dengan meminta anggaran pembayaran kepada saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara, namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan saksi YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara karena uang Dana Desa tidak dipegang oleh Saksi YANTI MANDASARI, melainkan uang Dana Desa dipegang langsung oleh tersangka Spo.

“Tersangka Spo secara langsung melaksanakan proses pembangunan dengan cara membelikan bahan material dan melakukan pembayaran terhadap upah tenaga kerja, namun anggaran yang dibayarkan oleh tersangka Spo tidak sesuai dengan apa yang telah dibuat dan ajukan oleh SUHARDI selaku Ketua TPK berdasarkan Surat Permintaan Pembayaraan (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang dan Bukti Pencairan SPP, yang telah disetujui oleh tersangka Spo selaku Kepala Desa atas pengeluaran kegiatan seluruh pembangunan sebesar Rp. 734.080.000,- yang ditetapkan dalam APBDesa, ” paparnya.

Kemudian tersangka Spo menyuruh SUHARDI selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, TANTRI WIBISONO selaku Sekretaris Desa Kresno Widodo dan YANTI MANDASARI selaku Kaur Keuangan/Bendahara untuk membuat Laporan Pertanggjawaban (SPJ) sesuai dengan apa yang telah dianggarankan sesuai dengan APBDes Kresno Widodo TA 2019 dengan membuat bukti bukti permintaan pembayaran yang tidak sah dan lengkap, yang tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan oleh tersangka Spo.

“Sehingga terjadinya selisih harga pembayaran yang menguntungkan diri sendiri, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dalam pengelolaan keuangan desa Kresno Widodo TA 2019 khususnya dalam bidang pembangunan tersebut, ” terang dia.

Selisih yang dimaksud adalah adanya kelebihan pembayaran belanja Bahan Material Paving Block, Semen, Batu Split dan Kayu Bekisting dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Kelebihan pembayaran belanja bahan material Pasir, Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan pembayaran belanja bahan material Batu Belah dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Pengadaan Papan Kegiatan dan Prasasti yang tidak dibelanjakan dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Kelebihan Pembayaran Upah Tenaga Kerja dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pembayaran Honor Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang tidak dibayar dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019, Kelebihan Pembayaran Sewa Wales dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,
Pajak (PPN + PPh) tidak disetor ke Kas Negara dalam seluruh pembangunan Desa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019.

“Kerugian keuangan negera sebesar Rp 479.782.499,00 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit nomor : 700/ 1329 /III.01/2020, tanggal 03 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran CHABRASMAN, yang didalamnya (halaman 29) ahli menerangkan bahwa tersangka Spo sebagai Kepala Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD),” urai dia.

Menurutnya, karena setelah proses pencairan APB Desa TA. 2019 yang uangnya masuk ke Rekening Kas Desa langsung dicairkan semua melalui saksi YANTI MANDASARI (Kaur Keuangan) Sehingga semua pelaksanaan pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase yang berada di Desa Kresno Widodo Kecamatan Tegineneng dilaksanakan sendiri oleh yang bersangkutan dari proses pemesanan Bahan Material, Tenaga Kerja sampai dengan Pembayaran tanpa melibatkan saksi.

“Kepada penyidik, para saksi mengaku hanya ditugaskan untuk membuat Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APB Desa TA. 2019,” ujar dia.

Karenanya, perbuatan tersangka Spo terbukti melanggar sehingga perbuatan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut juga mendapat sorotan tajam akademisi Unila Yusdianto Alam yang menyebutkan bahwa banyaknya DD yang diduga kerap menjadi bancakan kepala desa seharusnya menjadi pembelajaran masyarakat untuk terus kritis dan mengontrolnya.

“Kasus koruspi DD kerap terjadi, masyarakat harus terus mengontrol dan mengkritisi manakala ditemukan keganjilan. Aparatur desanya juga jangan mau jadi tumbal. Dan, aparat penegak hukum juga harus tegas jangan sampai main mata sehingga tidak melukai hati masyarakat. Hukum seberat-beratnya biar jera dan tidak ditiru yang lainnya, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *