P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyerapan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, mantan Kepala Desa Hanau Brak Kecamatan Padang Cermin Mirza Gulam Ahmad diamankan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A – 565 / IX / 2022 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG, Tanggal 12 September 2022, Tentang tindak Pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) di Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021.
“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan barang bukti serta menghitung kerugian negara melalui auditor Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran, ” kata dia, Selasa (29/11/2022).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan pembayaran pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang pertanggung jawabannya mencapai 100%, sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 236.381.026,00 (dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu dua puluh enam rupiah).
Kerugian negara tersebut dari transaksi Pembelian dan Pembayaran yang tidak di laksanakan sebesar Rp.97.795.639,00. Dan,
Kegiatan Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat (Huruf Timbul Lampu (Akrilik) Kantor Desa ) Rp.9.137.845,00. Lalu, Kegiatan Pemutakhiran dan Input Prodeskel Rp. 2.500.000,00; Kegiatan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa / Pendataan SDGs DesaTahun 2021 Rp.15.427.500,00;
Kegiatan Pembiayaan Desa Aman Covid-19 Rp.13.340.000,00; Kegiatan Pembiayaan Rumah Isolasi Rp.8.651.364,00;
Kegiatan Pekerjaan pembangunan Pembersihan Bahu Jalan Desa Rp.8.500.000,00;
Kemudian, Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Duakha Rp.3.142.000,00;
Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Kemiling Kubang Rp. 6.206.363,00;
Kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Dusun Way Rilau dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 18.427.727,00;
Kegiatan Pembangunan Underlagh Dusun Pematang Jambu dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 10.918.841,00;
Kegiatan Pembangunan TPT Irigasi Dusun Duakha dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Rp. 1.544.000,00.
Sesuai Peraturan Desa Hanau Berak Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES – P) Desa Hanau Berak T.A. 2021, untuk Desa Hanau Berak mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.656.733.405,- (Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima rupiah) yang bersumber dari APBN.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang terdapat dalam pasal 3, bahwa Yang menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa yaitu tersangka Mirza Gulam Ahmad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Pesawaran Nomor : 200 / IV. 06 / HK / 2015, tanggal 04 mei 2015 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, menjadi Kepala Desa. (Periode 20 Mei 2015 sampai dengan 20 Mei 2021).
Kemudian yang membantu Kepala Desa dalam melakukan pelaksanaan kegiatan di masing masing bidang di Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021 dalam Pelaksaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Sesuai Dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Hanau Berak Nomor : 04/Sk/I/2021, Tanggal 02 Januari 2021 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Adalah :
Wawan Ifriza Koordinator PPKD
Regananta Kaur Keuangan
Eka Erwinda Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang I
Samsul Bahri Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang II, Bidang IV, Dan Bidang V
Yeni Wildavia Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Bidang III
“Pelaksana kegiatan tersebut diatas tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya yang tercantum dalam APBDesa Hanau Berak tahun anggaran 2021 tersebut, karena yang langsung melaksanakan kegiatan adalah tersangka Mirza Gulam Ahmad selaku Kepala Desa Hanau Berak, ” tutur dia.
Seharusnya Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang terdapat di dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 Bahwa Pelaksana Kegiatan Meminta dan Mendapatkan Anggaran dari Kaur Keuangan Desa Sdr. Regananta dan Diverifikasi Sdr. Wawan Ifriza Selaku Sekretaris Desa Dan Kemudian di Setujui Oleh Sdr. Mirza Gulam Ahmad Selaku Kepada Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka ini terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, ” tegas dia.
Ungkap kasus tipikor oleh Polres Pesawaran tersebut mendapat apresiasi dari salah satu Tokoh Masyarakat Erland Syofandi. Menurutnya, penyidik tidak mungkin akan memproses hukum manakala tidak cukup bukti dan hal tersebut menjadi perhatian seluruh kepala desa Bumi Andan Jejama agar tidak jumawa dalam mengelola DD.
“Kami sangat apresiasi kinerja Polres Pesawaran dalam mengungkap semua kejahatan, baik soal narkoba kriminalitas dan tindak pidana korupsi pada desa. Kami mendukungnya dan tidak boleh ada interfensi dari pihak manapun, ” kata dia.
Untuk diketahui, tersangka Mirza Gulam Ahmad setelah ditetapkan menjadi tersangka sempat kabur bersama istri mudanya ke Tanggamus, Bengkulu dan terakhir di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Namun, dua bulan pelariannya tidak bertahan lama karena akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.
Oleh: sapto firmansis






