Dijanjikan Kerja, Remaja Putri Malah Jadi Korban Asusila

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial TA (49), warga Perumnas Way Kandis, Bandar Lampung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah konter miliknya dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Keesokan harinya, pelaku datang untuk membahas pekerjaan tersebut dan kemudian membawa korban ke rumahnya,” ujar Gigih, Rabu (6/5/2026).

Peristiwa itu disebut terjadi di kediaman pelaku di kawasan Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, sekitar pukul 18.20 WIB.

Menurut polisi, setibanya di rumah pelaku, korban diduga mengalami perbuatan yang tidak pantas hingga terjadi dugaan persetubuhan.

“Korban kemudian mengaku mengalami rasa sakit dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” kata Gigih.

Kasus Terungkap Usai Korban Melapor

Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melapor ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026).

Usai kejadian, korban diantar pulang oleh pelaku. Sesampainya di rumah, korban langsung menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, TA telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *