P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga telah melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri, pelajar berinisial Ah (18) warga Way Lima diamankan petugas Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran dirumahnya, Jum’at (13/05/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 774/ XI/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 08 November 2021yang lalu.
“Jadi, pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira jam 13.00 WIB di dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor dengan cara terlapor mengajak bertemu dengan korban dan terlapor merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri, ” kata dia.
Menurutnya, perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban setelah membaca isi chat whatsapp dari handphone korban bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum, ” ujar dia.
Dijelaskan, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan lalu mengetahui pelaku dirumah dan langsung mengamankan berikut barang buktinya.

“Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 14.30 WIB penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada dirumah,berbekal informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di rumah dan tim langsung mengamankan terlapor,setelah itu terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor sat reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas dia.
Didepan penyidik, pelaku tersebut mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 helai Celana panjang warna hitam berlogo adidas, 1 helai baju lengan pendek warna biru motif bunga, 1 helai miniset warna hijau putih dan 1 helai Celana dalam warna putih.
Untuk melengkapi berkas, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Diantaranya, saksi atas nama NURBAITI (34) warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, ROMLAH (35) warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima, SAPRI (65) warga Dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima.
Oleh: sapto firmansis






