Diduga Langgar UU ITE Tahun 2016, MT Dilaporkan Ke Polda Lampung

PESAWARAN-(PeNa), Pemilik akun facebook Adil Lim dan Mualim Taher bakal diancam pidana dengan kurungan penjara diatas lima tahun.
Hal tersebut diketahui setelah Ketua Pimpinan Cabang Nahdzatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan ujaran kebencian yang disebar oleh akun facebook tersebut pada beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Salamus Solikhin, Gunawan mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung pada Senin tanggal 05 Oktober 2020.
“Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT. Yakni soal dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial,” kata Gunawan.
Gunawan menuturkan, hari ini Ketua NU bersama Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher
“Hari ini saya melaporkan pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung,” ucap dia.
Ketua Tim LBHNU, Gunawan menjelaskan MT diduga kuat telah melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,  tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *