Diduga Terlibat Korupsi, Polres Pesawaran Amankan Bacaleg PKS 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pemerintah Desa Sukajaya Lempasing pada tahun anggaran 2022, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan bakal calon legislatif (bacaleg)  dari Partai PKS.

 

Tindak pidana korupsi yang dimaksud diduga dilakukan ketika menjabat sebagai Kepala Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan dan terungkap setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan semua bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

 

Kapolres Pesawaran Maya Henny  Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar LP/A/09/VI/2023/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 21 Juni 2023 tentang dugaan adanya tindak pidana korupsi  di pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

 

“Atas dasar tersebut kemudian petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hasilnya, ditetapkanlah tersangka AZ (56) warga  Dusun Sukabumi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Minggu (15/10/2023).

 

Ia menjelaskan bahwa tersangka AZ berhasil diamankan pada Jumat, 13 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB tanpa ada perlawanan dan kini berada di Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan oleh penyidik.

 

“Selama proses penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita, termasuk berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, serta sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa. Rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan,” jelas dia.

 

Hasil pemeriksaan, sesuai dengan audit yang dilakukan inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesawaran pada tanggal 29 September 2023 telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 399.598.077,-.

 

“Tersangka AZ diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar dia.

Informasi yang dihimpun, tersangka AZ adalah  mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing dan  tercatat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran dengan nomor urut 6 dari Partai Keadilan Sosial (PKS) di Daerah Pemilihan Pesawaran 6.

 

Hal tersebut mengundang reaksi dari salah satu Tokoh Adat Lampung dari Negeri Sakti Erland Syofandi yang mengatakan bahwa komitmen Polres Pesawaran untuk melakukan tindakan tegas pada para pelaku tindak  pidana korupsi sudah tepat dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak.

 

“Sebagai masyarakat adat, kami apresiasi apa yang dilakukan Polres Pesawaran terhadap para pejabat yang koruptif. Ini menunjukan apa yang menjadi komitmen Polres Pesawaran pada pemberantasan tindak pidana korupsi benar-benar dibuktikan,” kata dia.

 

Oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *