JAKARTA, (PeNa) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati menggunakan diksi saat menyampaikan kritik terhadap profesi wartawan.
Organisasi profesi jurnalis itu menilai penyebutan istilah “Londo Ireng” terhadap pihak yang bersembunyi di balik profesi wartawan berpotensi memunculkan stigma yang dapat mengancam kemerdekaan pers.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, jurnalis yang bekerja sesuai kode etik bukanlah pihak yang menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing ataupun ingin memecah belah bangsa. Menurut dia, tugas utama pers adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang ingin merusak bangsa. Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah,” kata Herik dalam pernyataan sikap IJTI, Sabtu (25/7/2026).
Herik mengatakan, seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang bekerja untuk menjaga transparansi dan mengawal jalannya demokrasi. Bahkan, menurutnya, tidak sedikit jurnalis yang mempertaruhkan keselamatan saat menjalankan tugas peliputan demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.
Di sisi lain, IJTI tidak menampik adanya oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan demi kepentingan tertentu. Namun, Herik menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi cap negatif terhadap seluruh profesi jurnalis.
“Jika memang yang dimaksud Presiden adalah tindakan premanisme yang memanfaatkan profesi wartawan untuk mencari keuntungan ekonomi, sebaiknya menggunakan diksi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan pelabelan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.
Sengketa Diselesaikan Dengan Mekanisme
IJTI juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur yang telah disediakan, bukan menggeneralisasi profesi wartawan.
“Kami mengimbau semua pihak menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers, baik Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan sesuai amanat Undang-Undang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi jurnalis,” tutur Herik.
Menurut Herik, pernyataan seorang presiden memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan opini pribadi. Sebab, ucapan kepala negara dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap profesi tertentu, termasuk jurnalis.
Ia mengingatkan, penggunaan istilah yang bernada pelabelan berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, bahkan pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
“Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik,” tegasnya.
Meski demikian, IJTI menyatakan tetap meyakini Presiden Prabowo merupakan pemimpin yang memiliki komitmen menjaga kepentingan bangsa. Organisasi itu juga menegaskan pers siap menjadi mitra strategis pemerintah dengan tetap menjalankan fungsi kontrol dan kritik demi kepentingan masyarakat.
Herik menambahkan, saat ini industri pers nasional justru sedang menghadapi tantangan besar akibat disrupsi digital, tekanan terhadap keberlanjutan ekonomi media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu hadir melalui kebijakan yang mampu memperkuat ekosistem media tanpa mengintervensi independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI kembali menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi mengawasi jalannya pemerintahan. Tanpa pers yang bebas dan kritis, mekanisme check and balances tidak akan berjalan secara optimal.
“Menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik sama halnya dengan merawat kebebasan rakyat dan menjaga martabat demokrasi di Indonesia,” pungkas Herik.





