Diduga Terlibat Narkoba, Polres Pesawaran Amankan Dua Warga Luar

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua warga luar Kabupaten Pesawaran diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 23.00WIB.

Dua warga luar daerah yang dimaksud adalah lelaki berinisial IM (23) warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan dan IS (35) Warga Gang Pemuda 2, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Informasi laporan masyarakat nomor: LP / A / 498 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 06 Agustus 2022, tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ungkap kasus bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung terhadap Pelaku IM, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dari penguasaan pelaku IM ditempat kejadian perkara,” kata Iptu Widodo Prasojo.

Kemudian, setelah petugas mengamankan IM lalu dikembangkan dan didalami. Kepada penyidik, tersangka IM mengungkapkan bahwa barang haram tersebut dibeli bersama rekannya.

“Pelaku IM mengakui bahwa membeli barang yang dimaksud bersama dengan pelaku IS, lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka IS di Desa Hajimena, Kabupaten Lampung Selatan dimana barang bukti tersebut adalah miliknya, ” ujar dia.

Untuk mempermudah pemeriksaan, kedua tersangka tersebut telah diamankan di Mapolres Pesawaran bersama dengan barang bukti seperti 1 (satu) Plastik klip bening berisi Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram dan 1 (satu) Unit Handphone warna biru.

“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 miliar, ” tegas dia.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat proaktif memberikan informasi terkait adanya aktifitas peredaran narkoba maupun warga yang mengkonsumsi narkoba.

“Persoalan narkoba harus ditangani secara komprehensif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, untuk itu kami menghimbau ketika melihat atau mengetahui ada aktifitas soal narkoba, segeralah melapor maupun menginformasikan ke petugas terdekat agar dapat lebih cepat dilakukan penindakan, ” tutur dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *