P E S A W A R A N – (PeNa), Tim TEKAB 308 Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus tersangka MUS (23) warga Dusun Candi Sari Desa Gunung Rejo Kecamatan Way Ratai, saat tengah di Gubuk milik warga setempat, Ahad (06/08/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan polisi Nomor : Lp / B-196 / VIII / 2022 / Polda LPG / Polres Psw / Polsek Padang Cermin, Tanggal 03 Agustus 2022.
“Didepan penyidik, pelaku MUS mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut di Mushola Al- Barokah dan Masjid Al Muhajirin di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, ” kata dia.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di Mushala Al Barokah, tersangka MUS mengaku beraksi pada pukul 04.30WIB dengan mencuri barang elektronik yakni 1 (satu) unit ampli dan mic pengeras suara serta uang tunai yang ada didalam kotak amal mushola yang diperkirakan berjumlah sekira Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MUS diantaranya adalah 1 (satu) Helai celana levis panjang warna biru (yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana), 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam polos (yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana), 1 (satu) buah gunting (yang digunakan untuk mencongkel dan memotong kabel), kabel listrik ampli warna putih dengan panjang sekira 5 (lima) meter.
Kemudian, 2 (dua) buah kotak amal beserta 1 (satu) buah batu (yang digunakan untuk memecah kotak amal), serta 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna cream, uang tunai sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu) pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar (yang disita dari pelaku).
Oleh: sapto firmansis






