Dinas Perhubungan Pesawaran Akui Telah Diperiksa Polda

PESAWARAN-(PeNa), Kepala Pelaksana Unit Teknis (KUPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran,Arif Rahman akui telah diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kaitan buku KIR. Pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (8/9) dengan memberi keterangan tentang standar operasional prosedur (SOP) pembuatan buku tersebut.
Kepada PeNa,Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya memang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.”Ya benar, kami memang sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait buku KIR. Hanya soal standar prosedur saja,” kata dia,diruang kerjanya,Selasa (12/9).
Arif Rahman yang didampingi master keur (KIR) dari kementrian perhubungan,Gilang Hafid Rukmana menuturkan jika pemeriksaan yang dilakukan padanya belum mengarah ke soal lain.”Pemeriksaan hanya soal pembuatan buku kir dan paneng,soal bagaimana prosedurnya. Ya kita jelaskan semua dan untuk daerah pesawaran tidak bisa disamakan standarnya  dengan daerah kota,” tutur dia.
Terkait adanya dugaan biaya kir kendaraan yang mencapai ratusan ribu rupiah,Arif Rahman membantahnya.”Kalau biaya kir yang ada di Pesawaran,untuk mobil pick-up Rp.17.000 dan mobil truk Rp.20.500. Jika ada masyarakat yang mengklaim membayar kir itu mahal karena sampai ratusan ribu rupiah, saya pastikan itu tidak benar. Mungkin mereka menggunakan biro jasa, tapi untuk disini, kami belum pernah melayani biro jasa dalam pengurusan kir,” bantahnya.
Dikabarkan sebelumnya, petugas subdit III Reskrimum Polda Lampung memeriksa oknum PNS berinisial H dari Dinas Perhubungan Lampung Tengah dengan sangkaan pembuatan buku uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan Peneng yang diduga menyalahi aturan. Untuk menangkap basah pelakunya, petugas melakukan penyamaran dengan cara meminta tolong dibuatkan buku KIR kepada H, dengan menyerahkan STNK kendaraan yang berasal dari daerah Bandar Lampung dua STNK dan daerah Metro satu STNK. Tiga buku KIR itu ditarif sebesar Rp 700 ribu, namun anggota yang menyamar, hanya memiliki uang tunai Rp 200 ribu lalu menyerahkan uang tersebut kepada H. Sisanya Rp 500 ribu akan dilunasi setelah buku KIR selesai.

Pada Keesokan harinya, anggota yang menyamar di hubungi oleh H, untuk mengambil tiga buku KIR yang telah jadi. Saat penyerahan dan pelunasan, petugas langsung menyergap H dan mengamankan barang bukti berupa, uang, buku KIR dan peralatan pembuatan peneng. “Hasil pemeriksaan, tempat tersebut juga digunakan untuk membuat buku KIR dan Peneng dari Kabupaten Pesawaran. Sementara ini belum ada tersangka, karena masih didalami dan H masih kita periksa,” kata Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Roy Setya Putra. PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.