
PESAWARAN-(PeNa), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesawaran,Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M.Syarhan sebut pelaku pembalakan liar atau illegal logging melibatkan oknum. Kini kasusnya terus diproses dan dikembangkan.
Demikian dikatakan Kapolres Peaawaran, AKBP M Syarhan pada PeNa didepan kantor bupati, Selasa (12/9).”Ya,pada kasus illegal logging yang sedang ditangani memang ada keterlibatan oknum. Kini masih terus kita proses dan dikembangkan kasusnya,” kata dia.
Dijelaskan,pada kasus tersebut,pihaknya sudah mengamankan tujuh orang pelaku berikut barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan di Talang Betuah, Register 19 Taman hutan raya Wan Abdurakhman.”Barang bukti yang diamankan ada 4 Yunit sinso, 3 yunit motor, tujuh orang pelaku dan kayu sonokeling yang masih dalam proses pengeluaran dari tkp,” jelas dia.
Rencananya,penyidik akan menjerat para pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf B, Jo pasal 12 huruf E, dan atau pasal 88 ayat (1) huruf A, Jo Pasal 16 Undang-Undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.”Untuk para pelaku,kita akan kenakan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Terpisah,salah seorang tokoh masyarakat bernama Erlan Sofandi juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima informasi yang bisa dipercaya bahwa oknum TNI dengan inisial Y telah diamankan guna pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya pada kasus illegal logging yang terjadi di Register 19.”Baru saja saya terima informasi oknum TNI inisial Y tersebut diamankan diinstitusinya. Dia akan diperiksa terkait illegal logging yang terjadi di register 19 yang baru saja digrebek polisi,” kata dia.PeNa-spt.






