P E S A W A R A N – (PeNa), Soal dugaan penelantaran pasien di Rumah Sakit GMC Pesawaran di Desa Taman Sari beberapa waktu lalu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan jika terbukti maka akan dikenakan sanksi tegas.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran dr. Media Apriliana atau yang kerap dipanggil dr. Nana menanggapi persoalan yang menimpa pada pasien dari masyarakat kecil pengguna kartu BPJS tersebut.
“Bisa jadi akan dikenakan sanksi tegas tapi tetap kita telusuri dulu masalahnya apa jadi kita bisa mutusin sanksinya apa,” kata dia.
Ia pun menyesali pelayanan yang terjadi di RS GMC Pesawaran, pasalnya hal tersebut tidak seharusnya terjadi sebagai pelayan publik.
“Kalau sudah menghubungi harusnya tidak masalah dan harusnya tetap harus dilayani tapi kalau memang dari sananya tidak melayani berarti manajemennya ini musti menegur,” ujar dia.
Sanksi yang bakal diberikan kepada pihak Rumah Sakit GMC Pesawaran bukan tanpa alasan jika memang ketika dilakukan pengecekan dilaksanakan secara berimbang, yakni dikonfirmasi antara pihak pasien dengan rumah sakit yang dimaksud sehingga fakta yang ditemukan merupakan yang sesungguhnya bukan rekayasa.
Untuk diketahui, Rumah Sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana,yang berbunyi:(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.(2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.
Mengacu pada pasal di atas, dapat dikategorikan sebagai peristiwa dalam keadaan darurat yang butuh tindakan medis secepatnya. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk tindakan medis.
Perlu diketahui, ada sanksi pidana bagi rumah sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”) juga dikenal istilah gawat darurat. Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 UU Rumah Sakit.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU Rumah Sakit, rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya. Jadi, seharusnya pasien keadaan gawat darurat tersebut harus langsung ditangani oleh pihak rumah sakit untuk menyelamatkan nyawanya.
Oleh: sapto firmansis






