P E S A W A R A N – (PeNa), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran tidak melayani masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dikantornya jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Demikian dikemukakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa di hari pertama kerja usai lebaran idul fitri 1442 hijriyah, diruang kerjanya, Senin (17/05/2021).
“Saya sudah buat maklumat terhadap pelayanan Adminduk agar bisa diselesaikan dalam satu hari, kemudian sudah sejak awal, saya tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan misalnya tidak menggunakan masker kita tidak akan memberikan pelayanan terhadap masyarakat tersebut, juga begitu terhadap petugas kami, harus mematuhi Protokol Kesehatan, termasuk pelayanan semua harus sesuai Prokes,” kata dia.
Untuk diketahui, pasca libur lebaran yang berakhir pada 17 Mei 2021, sejumlah pelayanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran mulai berjalan normal seperti semula. Diantaranya adalah pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil setempat.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kita biasanya diserbu masyarakat yang ingin buat Adminduk, tapi kita bersyukur kita sudah melakukan antisipasi sejak lama,” ujar dia.
Diungkapkannya ada beberapa alasan, yang mempengaruhi sepinya Kantor Disdukcapil dari kunjungan masyarakat yang akan melakukan pelayanan Adminduk.
“Ada beberapa langkah antisipasi yang kita lakukan, yang pertama adalah kita kebut pelaksanaan perekaman e-KTP, dimana cakupan perekaman kita yang tertinggi di Provinsi Lampung yaitu 118 persen, sehingga hampir seluruh masyarakat Pesawaran sudah memiliki e-KTP, kalaupun yang belum itu kemungkinan adalah perekaman baru seperti anak yang baru masuk usia 17 tahun,” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






