BANDARLAMPUNG (PeNa) – Ketua KONI Kabupaten Pesawaran Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Ia ditetapkan bersama dua orang lainnya atas kasus pengrusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah sebelumnya ketiganya dilakukan rangkaian pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra, Kamis (09/03/2023).
Menurut Pandra, dalam penetapan status menjadi tersangka ini. Penyidik juga mengamankan barang bukti yakni satu unit alat berat serta batako.
“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” katanya.
Selain itu kata Pandra, peran dari ketiga tersangka ini berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa SZ berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.
“Tersangka SZ ini berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengrusakan,” terangnya.
Adapun modus pengrusakan yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
“Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menanggapinya, Jono Parulian Sitorus Kuasa Hukum dari Andreas Yoedeswa mengatakan bahwa apa yang dilaksanakan penyidik Polda Lampung terkait kliennya sudah sesuai dengan prosedur.
“Selaku kuasa hukum pelapor, maka kami sangat mendukung apa yang dilakukan penyidik terhadap terlapor. Alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi, artinya kita harus menghormati proses hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap nantinya, ” kata dia.
Oleh: fery