Ditpolairud Amankan 38 Tersangka Selama 11 Bulan

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung telah mengamankan 38 tersangka dari 25 kasus. Pengungkapan dilakukan selama 11bulan.
Kasus yang di ungkap adalah  illegal fishing sebanyak 9 kasus, penyalahgunaan handak sebanyak 6 kasus, penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 kasus, pelayaran sebanyak 1 kasus, konservasi SDA dan Hayati sebanyak 1 kasus, kecelakaan laut sebanyak 1 kasus, pemerasan 1 kasus, meninggal diatas kapal sebanyak 1 kasus, dan migas sebanyak 1 kasus.
“Itu lah kasus yang menjadi tanggungjawab Ditpolairud Polda Lampung, sejak Januari hingga November 2017,”kata Kapolda Lampung, Irjen Pol. Suroso Hadi Siswoyo, didampingi Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol dan Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Rudi Hermanto, saat ekspose dalam acara perayaan Hut Polair ke–67 di halaman Markas Polairud Polda Lampung, Selasa (5/12).
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolda, merupakan bukti upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban khususnya diwilayah perairan teluk Lampung, dengan cara melakukan penegakan hukum.
Selain penegakan hukum, Ditpolair Polda Lampung juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan mengungkap kasus konservasi SDA dan Hayati dengan menyelamatkan benur lobster bernilai Rp 1.300.000.000,- dan kasus migas bernilai Rp 102.000.000,-.“Dari 25 kasus tersebut, Ditpolairud Polda Lampung, telah menuntaskan 23 kasus hingga ke tahap P-21. Sedangkan kasus migas masih dalam sidik dan orang meninggal di atas kapal SP2HP A2 bukan tindak pidana,” ungkapnya. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *