Dipolisikan, dr. RSL Siap Hadapi Proses Hukum

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Mengetahui telah dilaporkan ke kepolisian, dr.RSL siap menghadapi proses hukum. Laporan dimaksud dilakukan pasien terlapor dengan tuduhan melakukan malpraktek.
Sebelumnya, pasien dr.RSL yang bernama Eliyana alias Ci Eli melaporkan soal dugaan malpraktik yang telah dilakukan terlapor kepada bagian Subdit IV Tipiter Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Minggu (3/12).”Kami telah siap menghadapi proses hukum terkait dengan laporan tersebut,” kata dokter RSL saat ditemui ditempat prakteknya,Senin (4/12).
Menurut dokter RSL, pelapor (Ci Eli) datang ke tempat prakteknya, main nyelonong-nyelonong aja seperti pemilik tempat praktek. “Terkadang dia (Ci Eli) nyelonong ke ruang kasir dan tempat obat-obatan, padahal itu tidak diperbolehkan, tetapi tidak ada perawat yang melarangnya,” ujarnya.
Mengenai kronologi kejadian, terang dokter RSL, saat itu Ci Eli peeling untuk memutihkan kulit di kedua belah tangannya, kemudian dokter memerintahkan perawat untuk memberikan obat pemutih dengan dosis 20 persen. Sebelumnya, sudah dijelaskan sehabis peeling akan berdampak akan merasakan panas pada kulit dan mengelupas. Sesudah di peeling dua hari kemudian Ci Eli komplain karena di salah satu tangannya pada bagian lengan mengoreng yang diduga akibat garukan yang dilakukan oleh pasien sendiri.
“Luka bisa menjadi dalam, penyebabnya karena digaruk. Contohnya, jika kita jatuh dan terluka lalu luka tersebut di kelopek maka luka itu akan bertambah dalam, kemungkinannya seperti itu. Jika tidak dikelopek dan mengelupas sendiri maka lukanya tidak dalam dan akan kembali normal. Meski demikian pihaknya, tetap mengobati pasien hingga lukanya sembuh. Bahkan kita melakukan upaya penyembuhan menggunakan laser hingga tiga kali berikut  memberikan obat secara gratis,” terangnya.
Pokok permasalahannya lanjut dokter RSL, setelah melakukan penanganan terhadap Ci Eli, karena ada kegiatan bersama koleganya dokter RSL pergi dan Ci Eli datang ketempat praktek lalu menyuruh dokter RSL pulang, karena kegiatan belum selesai dokter RSL tidak pulang. Di tempat praktek, Ci Eli marah-marah dengan melontarkan kata-kata kasar, hingga salah seorang perawat menegurnya dengan mengatakan,”Ci bahasanya bisa sopan sedikit”. Tidak terima di tegur Ci Eli mengamuk hingga melempar papan nama.
Setelah peristiwa itu, tambah dokter RSL, beberapa hari kemudian Ci Eli mengirimkan pesan singkat melalui Whatsaap kepada Natali, berisikan sudah dikoranin oleh wartawan pos DPRD. Mendapat berita itu, dokter RSL kaget dan bertanya kepada perawat kenapa.
“Itu lah masalahnya, bukannya melarang atau tidak mau menangani Ci Eli sebagai pasiennya. Bahasa kasarnya itu penyebabnya,”ungkap dokter RSL.
Terkait dengan proses mediasi, tambah dokter RSL,  mendapat panggilan dari DPRD komisi satu terkait masalah tersebut. Dari luar kota, dokter RSL pulang ke Lampung menghadiri panggilan tersebut. Anehnya, Ci Eli yang minta di mediasi tetapi kenapa Ci Eli tidak datang. Dari dampak pemberitaan, dokter RSL dipanggil untuk menjelaskan permasalahan tersebut di bagian Krimsus Polda Lampung.
“Anehnya, tiba-tiba saja ada panggilan dari Ditresnarkoba Polda Lampung, meski pun saya tahu ini ranahnya Ditreskrimsus tetapi saya datang ke sana menjelaskan apa yang ditanyakan petugas. Intinya, kami telah memiliki izin praktek, menggunakan obat yang resmi diakui BPOM. Untuk penanganan kulit itu sudah biasa dilakukan oleh dokter umum, sedangkan mengenai spesialis pengertiannya lebih mendalami dan ada tahapannya,” pungkasnya. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *