PESAWARAN-(PeNa), Karena melawan petugas saat akan diamankan dirumahnya, Tim TEKAB 308 Sat Res Krim Polres Pesawaran melumpuhkan pelaku jambret dengan tembakan dikakinya, Senin (29/03/2021) sekitar pukul 18.30WIB.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Res Krim AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang baru bebas pada Bulan November 2020 lalu.
“Terduga pelaku berinisial YS alias Asep (34) warga Jalan Wan Rahman Kelurahan Batu Putu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandarlampung sebelumnya telah menjalani hukuman, begitu bebas mengulangi perbuatannya dan sempat DPO,” kata dia, Selasa (30/03/2021).
Pelaku YS alias Asep menjadi buronan Polres Pesawaran setelah melakukan aksinya menjambret tas berisikan handphone dan surat berharga milik korban pelapor atas nama Sella Oktaviani warga Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan pada tanggal 14 November 2020.
“Kronologisnya gini, pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Raya depan Pondok Pesantren Darul Hufaz Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan,” ungkap dia.
Pada kejadian tersebut, barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku YS alias Asep adalah berupa 1 unit handphone OPPO A57 warna gold dengan nomor IMEI1 : 865255038419416, IMEI2 : 865255038419408, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda beat warna biru nopol BE 3428 RD, SIM , KTP, ATM BCA milik pelapor.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” tutur dia.
Atas perbuatan pelaku YS alias Asep, penyidik akan mengenakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.
“Untuk didalami kasusnya, pelaku YS diamankan dan masih terus diperiksa di Mapolres Pesawaran, kemudian untuk barang buktinya telah dilakukan penyitaan dalam berkas perkara nomor BP / 01 / I / 2021. (Perkara 480 KUHPidana),” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis






