DPRD Kab Pesawaran Paripurnakan Persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2022

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 di Gedung Dewan setempat, Kamis (29/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Plh Sekretariat Daerah (Sekda) Wildan mengatakan sedikitnya ada empat catatan yang telah dirangkum pada pembahasan sebelumnya.

“Empat catatan tersebut telah dirangkum dari pembahasan Perubahan APBD TA. 2022, yakni sebagai berikut :
1. Penyesuaian dan penataan belanja antar kegiatan,
2. Penyesuaian alokasi belanja Jamkesda dan Penggunaan SiLPA Dana JKN-BLUD Tahun 2021 berdasarkan hasil audit BPK-RI diformulasikan dalam RKA Perubahan T.A 2022 dengan melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersifat Given,
3. Penyesuaian pendapatan Dana Transfer Umum (DTU) transfer Pusat,
4. Penyesuaian pendapatan Lain-lain PAD yang Sah objek pendapatan JKN-BLUD,” kata dia.

Menurutnya, Perubahan APBD dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan mempertimbangkan asumsi makro ekonomi serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan memfokuskan pada upaya untuk menjawab isu-isu strategis yang dirumuskan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” ujar dia.

Lebih lanjut, menurutnya, setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif, dimulai dari pembahasan tingkat Komisi dan dilanjutkan pada ditingkat Badan Anggaran serta dimuat dalam Laporan Hasil Badan Anggaran DPRD dan terakhir dilakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang diwujudkan melalui penandatanganan dokumen persetujuan bersama.

“Kemudian untuk persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 yang selanjutnya akan menjadi Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,” tutur dia.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto tersebut juga dihadiri hampir seluruh anggota dewan Bumi Andan Jejama dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta sejumlah tamu undangan lainnya yang diantaranya unsur TNI dan Polri.

“Selanjutnya akan menjadi legal formal terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan baik dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta dapat menjadi APBD yang aspiratif, responsif, akseleratif dan dapat mendatangkan manfaat yang besar bagi pembangunan di Bumi Andan Jejama,” tegas dia.

Pada paripurna tersebut, rancangan yang dikemukakan Bupati Dendi Ramadhona juga kemudian disetujui oleh para dewan. Melalui Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Suprapto didampingi Wakil Ketua I Paisaludin, Wakil Ketua II Yasir Syamsurya Ryacudu, dan Sekwan Toto Sumedi persetujuan tersebut ditandatanganinya.

“Terima kasih, semoga apa yang disepakati bersama ini dapat memiliki manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran dengan kemajuan daerah yang terus kita upayakan, ” kata Suprapto.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.