DPRD Tulang Bawang Bingung Soal Kelebihan Pembayaran Temuan BPK

TULANG BAWANG-(PeNa), Kawan-kawan dewan kebingungan siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang di perkirakan kelebihan menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Demikian diungkapkan Badrudin, Selasa (02/10).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Pelkasana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Tulang Bawang Badrudin mengatakan bahwa temuan tersebut sudah diterima dan sudah diagendakan dalam musyawarah dewan yang menghadirkan DP2KAD.
“Jadi pada saat musyawarah, sepakat 2018 hitungan Pak Rustam kita tergolong klaster kemampuan keuangan sedang. Namun kemungkinan asumsi BPK RI kita ini klaster rendah, jadi kawan- kawan dewan kebingungan siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang di perkirakan kelebihan menurut temuan BPK RI, ” kata dia.
Hasil temuan tersebut juga tertuang pada Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Sebagaimana di amanatkan dalam UU No.15 Tahun 2004 dan PMK No.116/PMK.05/2007, di Kabupaten Tulang Bawang tahun Anggaran 2017 dengan Nomor : 18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018 yang di tujukan ke Sekretariat Dewan Kabupaten Tulang Bawang.
Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat  Nawacita Provinsi Lampung, Safril mengomentari hal tersebut. Menurutnya, Laporan Keuangan BPK Tahun anggaran 2017 audited ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah.
“Di dalam hasil pemeriksaan BPK RI, di jelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah kabupaten Tulang Bawang dalam klaster sedang, padahal menurut Permendagri No 62 tahun 2017, Kabupaten Tulang Bawang masih tergolong dalam klaster kemampuan keuangan daerah rendah, ” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tulang Bawang mengapresiasi temuan BPK melalui Surat No.700/ 445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung di tanda tangani.  Di dalam inti surat ini di perintahkan kepada instansi terkait untuk segera menindak lanjuti temuan-temuan dan menyampaikan hasilnya kepada (BPK RI)  perwakilan provinsi lampung melalui Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang yang di batasi waktu selambat- lambatnya 15 hari setelah surat di terima dengan melengkapi bukti tindak lanjut sesuai rekomendasi. PeNa-edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.