BANDAR LAMPUNG – (PeNa), PS (15), seorang pelajar SMP di Bandar Lampung, tewas akibat luka bacok dalam insiden tragis di Jalan Dokter Harun 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Polresta Bandar Lampung bergerak cepat dan menangkap enam orang terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama, yakni MRP (14), IS alias Bagong (15), dan CSG (15). Ketiganya merupakan warga Tanjung Karang Timur.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermotif dendam pribadi antara kelompok korban dan para tersangka. “Namun, untuk lebih jelasnya, kami masih mendalami penyelidikan,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (20/12/2024).
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika sekelompok pemuda bersenjata tajam menyerang korban bersama teman-temannya. PS mengalami luka bacok di dada yang mengakibatkan nyawanya melayang di tempat kejadian.
Para pelaku diketahui telah merencanakan serangan tersebut dengan membawa senjata tajam seperti parang, celurit, dan pisau.
Peran Para Tersangka
Kompol Hendrik menjelaskan peran masing-masing tersangka:
MRP (14): Membawa parang yang digunakan untuk melukai korban.
IS alias Bagong (15): Menggunakan pisau dalam penyerangan.
CSG (15): Mengumpulkan kelompok dan membawa celurit.
Sementara itu, tiga remaja lainnya, yaitu RAP (16), MOP (15), dan MAP (15), dipulangkan karena tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan.
Polisi kini masih memburu dua pelaku utama yang buron, AB alias Otoy (17) dan STP alias Mbot (17). “Keduanya adalah pelaku utama yang menyerang korban hingga tewas. Kami mengimbau keluarga mereka untuk menyerahkan diri,” tegas Hendrik.
Barang Bukti
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu bilah corbek (pedang panjang).
Satu bilah pisau.
Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Pakaian korban PS dan MF (salah satu teman korban).
Pecahan botol beling yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.
Peringatan dan Himbauan
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal. “Kami meminta masyarakat untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama di luar rumah,” ujar Hendrik.
Ia juga mengimbau keluarga pelaku yang buron agar segera menyerahkan diri. “Jangan sampai kasus ini semakin rumit,” tambahnya.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka utama dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.






