Dua ASN Yang Terkena OTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Diduga korupsi dan menyalahgunakan wewenang, oknum Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, berinisial NY dan Stafnya berinisial, EE, diamankan petugas Tipidkor Polresta Bandarlampung, Rabu (30/09/2020).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial, NY (50) warga jalan Sultan Badarudin, Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung dan EE (50) warga Perumnas Taman Palapa Indah, Kelurahan Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.
Menurut Yan Budi Jaya, diamankannya NY dan EE, awalnya dari laporan masyarakat, terkait dugaan meminta paksa sejumlah uang, jika tidak mampu atau tidak mau memberikan, maka Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA) tidak dikeluarkan atau diterbitkan.
“Seharusnya dalam proses pengurusan pembuatan surat izin SIPA, tidak dipungut biaya atau gratis,”kata Yan Budi Jaya.
Atas dasar laporan tersebut, lanjutnya, petugas Tipidkor Satrekrim Polresta Bandar Lampung, melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti dari ruang kerja oknum Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A/II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
“Barang bukti yang diamankan berupa, uang tunai Rp 25 juta, 5 unit HP, 1 berkas permohonan Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA), 4 rangkap SIP dan SIPA, untuk 4 titik pengeboran PT Lautan Teduh Interniaga, dan 2 lembar tanda terima berkas permohonan izin PT Lautan Teduh Interniaga,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berpotensi menghambat pemasukan pajak daerah karena surat izin tidak dikeluarkan. Selain itu, dalam situasi Covid-19, perekonomian negara sedang melemah ditambah lagi dengan izin usaha yang dihambat oleh oknum pejabat yang memperburuk Investor untuk usaha, dan mengakibatkan kebiasaan buruk (Bad Precedence) dalam pengurusan perizinan yang harus menggunakan uang untuk mempercepat proses.‎
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Bandar Lampung bakal menjerat tersangka NY dan EE, Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta, maksmal Rp 1 miliar.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.