APBD 2023 Pemkot Bandar Lampung Disoal, BKAD: Keuangan Telah Diaudit BPK

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dilaporkan oleh Lampung Corruption Watch (LCW) kepada Kejaksaan Agung RI atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Laporan tersebut diajukan pada Jumat, 17 Mei 2024.

Menanggapi laporan ini, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan tahun 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Bacaan Lainnya

“Opini WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan tahun 2023 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Ramdhan.

Ramdhan juga menekankan bahwa jika ada penyimpangan atau korupsi, hal tersebut pasti akan terdeteksi oleh BPK selama audit.

“Karena BPK tidak menemukan adanya masalah, Bandar Lampung diberikan penilaian WTP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap anggaran yang dianggap tidak wajar telah dibahas dengan DPRD dan pemerintah provinsi untuk rasionalisasi.

Ramdhan menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan dan akan menyediakan semua data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan BPK.

“Insyaallah, karena kita sudah diperiksa BPK, kita akan sampaikan semua data yang diperlukan sesuai hasil pemeriksaan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, mengungkapkan bahwa pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

Ia menduga adanya tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja tidak terduga, serta belanja modal pada APBD 2023.

“Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar Rp2 triliun lebih. Wali Kota ini harus diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *