BANDARLAMPUNG (PeNa) – Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Lampung masih belum memiliki kantor sekretariat sendiri dan harus menyewa gedung untuk menjalankan tugas pengawasan dan administrasi.
Padahal, Bawaslu memegang peran penting dalam mengawasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang berlandaskan prinsip langsung, jujur, adil, rahasia, mandiri, dan bebas.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menunjukkan keprihatinannya.
Dalam sambutannya pada acara peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung, Selasa, 14 Mei 2024, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung siap mengalokasikan dana sebesar 25 miliar rupiah untuk pembangunan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung.
“Bantuan pembangunan gedung ini sebagai bukti bahwa Kota Bandar Lampung memberikan perhatian serta dukungan penuh terhadap proses penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan dengan baik, aman, dan sukses,” tuturnya saat meresmikan gedung sekretariat Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun kantor sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung guna mendukung kerja-kerja pengawasan pemilihan serta administrasi dari setiap jajaran yang tersebar di kabupaten/kota daerah ini.
Pertanyaannya, bagaimana tanggapan Pemerintah Provinsi Lampung? Mengapa Pemkot Bandar Lampung yang harus turun tangan membangun kantor sekretariat untuk Bawaslu Provinsi Lampung?
Tidak terlibatnya Pemprov Lampung dalam pembangunan ini memicu asumsi publik bahwa pemerintah provinsi terkesan acuh terhadap kerja-kerja pengawasan pemilihan umum.
Padahal, kehadiran kantor yang memadai sangat penting untuk mendukung Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dengan optimal.
Acara peresmian kantor sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, yang turut menyaksikan komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam mendukung pengawasan pemilu.