Dua Oknum Polri Di Siapkan Upacara PTDH

BANDARLAMPUNG-(PeNa),  Dua oknum anggota Polri Briptu  AF dan J yang diduga terlibat peredaran narkoba disiapkan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian anggota lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kabi Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna kepada PeNa diruang kerjanya, Jumat (2/2) sore.”Sesuai dengan perintah Kapolda, ini akan kita upacarakan dan saat ini kita sedang persiapkan,” kata dia.
Menurutnya, keduanya akan di upacarakan PTDH sebagai upaya tegas Polda Lampung  terhadap kejahatan penyalahgunaan narkoba dan dijadikan perhatian bagi anggota Polri di wilayah Lampung. “Selain itu, ini juga sebagai contoh bagi anggota lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujar dia.
Untuk soal tindak pidananya, Hendra menyebut bahwa hal tersebut masuk di ranah penyidik atau bisa minta informasinya ke Bid Humas Polda Lampung. “Sesuai dengan instruksi Kapolri, jika ada anggota yang terlibat pidana maka anggota tersebut akan diproses kode etiknya,” sebutnya.
Diungkapkan, bahwa yang bersangkutan sebelum dilakukan tindakan kode etik ternyata sudah dalam proses PTDH dan tinggal menunggu proses selanjutnya.”Sebelumnya memang yang bersangkutan dalam proses PTDH, tinggal menunggu saja,” ucapnya.
Diketahui, terungkapnya perbuatan oknum anggota AFdan J yang diduga terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah hasil pengembangan penyidik dari tersangka HS.   Awalnya, penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara, menangkap seorang oknum honorer Pengadilan Negeri Kotabumi berinisial HS. Setelah dikembangkan, HS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AF yang berada disalah satu tempat hiburan malam di wilayah Lampung Utara. Atas dasar itu petugas menangkap AF dan J ditempat hiburan malam yang dimaksud. Saat digeledah di kediaman AF, petugas menemukan barang bukti berupa, 7 paket kecil shabu-shabu seberat 10 gram, 4 butir pil ekstasi dan 2 timbangan digital. PeNa-obi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.