Dua Orang Terduga Pelaku Curat dibekuk TEKAB 308 Polres Lampura 

LAMPUNG UTARA-(PeNa), Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dua pelaku berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dirumahnya masing-masing, Rabu (15/09/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut berdasar laporan korban atas nama Anggi Saputra (27) warga Jalan Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 2021.
“Setelah menerima laporan korban, lalu Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penyelidikan dilapangan dengan meminta keterangan sejumlah saksi disekitar kejadian, ” kata dia.
Kemudian, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial JLD (47) waga Desa Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun dan HRW (42) warga Perum Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi saksi, kita lakukan penyelidikan dan pada Rabu 15/9/2021 dini hari pukul 01.00WIB Tim Tekab 308 berhasil mengamankan  kedua terduga pelaku di sebuah rumah lingkungan mereka berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru berikut nomor imeinya, ” ujar dia.
Untuk kronologis kejadian, bahwa pada hari Minggu (04/07/2021) sekira pukul 02.00WIB  korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 05.30WIB tetangga korban memberitahukan kenapa pintu rumah terbuka.
Karena merasa curiga lantas korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor mwek Yamaha Mio G warna hitam No.Pol BG 5184 HY, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Samsung telah raib di gondol pencuri sehingga korban lansung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
“Dua pelaku yang dimaksud telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang buktinya guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya. Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, ” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *