Residivis Maling Burung Di Sungailangka, Polisi Meringkusnya

P E S A W A R A N – (PeNa), Diduga maling burung, tersangka Hamdi (50) warga Jalan Gang Bayur Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung diringkus petugas Tekab 308 Polres Pesawaran dirumahnya, Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 01.30WIB.

Tersangka Hamdi yang merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) hewan tersebut kini telah diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/642/IX/2021/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG , tanggal 10 September 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dialami oleh korban atas nama Prayoga Gumilang (36) warga Dusun IV Desa Sungai Langka Kecamatan Gedung Tataan yang kehilangan burung murai batu dirumahnya pada Rabu tanggal 08 September 2021 sekira diketahui jam 06.00 WIB lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan oleh anggota Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Kanit Resum Aiptu Triantori.

“Keterangan pelapor, dirumahnya telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh pelaku yang belum di ketahui identitasnya, yang mana pelaku masuk ke rumah pelapor melalui pintu belakang lalu mengambil 1 (satu)ekor burung murai dalam kandang di kamar kosong rumah pelapor,” ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, pelaku pergi membuang kandang burung serta meninggalkan satu buah potongan bambu yang sudah di modivikasi untuk menyimpan hasil curian burung yang di duga milik pelaku di belakang pekarangan rumah pelapor.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran dan di tindak lanjuti, ” ujar dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ketika setelah mengumpulkan bahan keterangan dan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti dan tersangka, Tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan mengamankan tersangka Hamdi yang langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka yang dimaksud telah mengakui perbuatannya dan petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah kandang berwarna hitam,1 buah sarung kandang burung,1 Buah potongan batang bambu yang sudah di modivikasi dan 1 lembar kain berwana coklat, ” paparnya.

Atas perbuatannya, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan tersangka Hamidi terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *