PESAWARAN-(PeNa), Sat Res Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pelajar yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Desa Sukamandi Kecamatan Kedondong pada Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua pelajar yang dimaksud lelaki berinisial RAA (18) warga Tanjung Likut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dan GJS (17) warga Desa Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 801 / XI / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 19 november 2020 tentang adanya dugaan transaksi narkotika.
“Bermula informasi dari masyarakat ada yang bertransaksi narkotika, bedasarkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan lalu penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku yang dimaksud,” kata dia, Jum’at (20/11/2020).
Diterangkan, pada saat melakukan penggeledahan pada pelaku, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu yang diakui baru saja di belinya.
“Dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok gudang garam, 1 (satu) buah tas warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek vivo tipe Y91c warna hitam-biru, 1 (satu) unit handphone merek oppo tipe A5s warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio gt warna biru,” terang dia.
Untuk memudahkan pemeriksaan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Penyidik juga terus mendalami kasusnya guna mengungkap jaringan pengedar narkoba di Bumi Andan Jejama.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tegas dia.
Oleh: Sapto firmansis






