Dua Penodong Di Tegineneng Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Patroli

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Dua tersangka penodongan dengan clurit di Tegineneng tidak berkutik saat diringkus Tim Patroli Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung pada Jum’at (28/04/2023) sekitar pukul 20.00WIB

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan mengatakan bahwa dua pelaku yang dimaksud adalah tersangka dengan inisial M (38) dan S (34) keduanya warga Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Kejadian bermula ketika dua anggota Polsek Tegineneng yang mendengar teriakan dari korban bahwa ada nya maling, kemudian kedua anggota tersebut menghampiri korban sehingga anggota mengetahui bahwa ketiga korban telah di todong. Bersama korban,lalu petugas mengejar pelaku yang menuju arah Bandar Lampung dan kemudian pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian, ” kata dia, Senin (01/05/2023).

Ia juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit dan berhasil melukai tangan korban saat mempertahankan barang berharga miliknya.

“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit untuk menakuti korban nya dan kedua pelaku tersebut berhasil mendapatkan barang berharga milik korban yakni berupa Handphone OPPO A7 dan IPHONE 11 PROMAX dengan kisaran kerugian yang di taksir sebesar 13Juta rupiah dan korban sempat mengalami luka ringan di bagian telunjuk dan jari tengah sebelah kiri akibat berusaha mempertahankan barang berharga nya,” terang dia.

Untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Tegineneng berikut barang buktinya. Kini, penyidik masih terus mendalami guna mengetahui kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku yang dimaksud.

“Kedua tersangka yakni M dan S terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara, ” tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Sofyan Jalil warga Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran yang mengaku pernah hampir menjadi korban penodongan dengan senjata tajam jenis pisau saat melintas di Jalan Tegineneng-Metro beberapa waktu lalu tersebut mengapresiasi kepolisian setempat.

“Memang meski sering ada patroli dilokasi simpang tugu keris, kalau bisa patrolinya menggunakan kendaraan roda dua dan berbaju preman sehingga tidak diketahui para pelaku. Kami sangat mengapresiasi, Polri sekarang lebih cepat merespon dan menindak pelaku kejahatan, terima kasih Pak Polisi, ” kata dia.

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *