BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil meggagalkan peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 100 ribu, bernilai Rp 11 juta dan menangkap seorang tersangka, di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan, Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol. M Barly R, didampingi Wadir Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Adrian Indra Nurinta, Kasubdit 3 Reskrimum Polda Lampung, Kompol. Yustam Dwi Heno, Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP. Yunia dan perwakilan Petugas Bank Indonesia (BI), Sutono, saat ekspose, di depan Markas Direskrimum Polda Lampung, Rabu (16/10/2019) siang.
“Kita berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dan menangkap seorang pelaku bernama Hendi (36) warga Trimulyo, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung,” kata M Barly R.
Saat diintrogasi, lanjut M Barly R, tersangka Hendi mengakui perbuatannya telah membuat uang palsu baru satu kali. Agar tidak dicurigai atau ketahuan korban, tersangka membelanjakan uang palsu buatannya, pada waktu malam hari.
“Kasusnya masih kita dalami. Dari tersangka Hendi diamankan barang bukti uang palsu Rp 11 juta berupa, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar, pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 88 lembar dan seperangkat alat pembuat uang palsu,” ungkapnya.
Oleh: obin






